Upaya Pencegahan Stunting Melalui Peran Remaja Dalam Peningkatan Kesehatan Reproduksi

Pelajar di Kabupaten PPU. (Ist)
Pelajar di Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik saja namun sehat secara utuh baik fisik, fisikologis mental, spritual serta sosial maupun terkhusus pada Kesehatan Reprodruksi Remaja (KRR). Kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dari beberapa faktor kesehatan bagi remaja milenial saat ini.

Berdasarkan data dari website DKP3A Provinsi Kalimantan Timur pada menu e-Infoduk, jumlah penduduk Kalimantan Timur pada semester II Tahun 2022 sebanyak 3,9 juta jiwa. Jika dirinci, penduduk laki-laki  sebanyak 2 juta jiwa (51,8%) dan perempuan 1,8 juta jiwa (48,2%).

Dan pada jumlah rentang kelompok usia 10-14 tahun dan 15-19 tahun (remaja) sebanyak 0,6 juta jiwa atau 17% dari jumlah penduduk dengan rincian laki-laki 344.624 jiwa dan perempuan 323.464 jiwa.

Berdasarkan data dari Save The Children tahun 2020 menyatakan bahwa 32% remaja Indonesia usia usia 5-14 tahun dan usia 15-24 tahun mengalami anemia. 2 dari 3 perempuan usia 20-24 tahun menikah kurang dari usia 18 tahun dan 68% diantaranya hamil sebelum usia 18 tahun.

9,1% remaja usia 10-18 tahun pernah merokok, 27% pengguna Napza adalah pelajar dan 4,4% pernah mengkonsusmsi alkohol. Selain itu 50% anak remaja mengkonsumsi makanan manis, 32% mengkonsumsi makanan asin, 11% mengonsumsi makanan instan dan 78% mengkonsumsi makanan berpenyedap.

Fakta tersebut menunjukkan pentingnya remaja mendapatkan upaya-upaya intervensi terkait kesehatan reproduksi sehingga dapat menurunkan angka stunting.

Peran remaja dalam mencegah stunting salah satunya dengan pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri yang dapat dikonsumsi 1 tablet per minggu. Menerapkan pola makan sesuai pedoman gizi seimbang dan melakukan olahraga atau aktifitas fisik secara rutin.

Mengapa remaja putri menjadi sasaran utama? Karena mereka yang akan melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting, remaja putri harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang penyebab stunting. Upaya itu butuh peran masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Soraya berharap kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Kemudian sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Provinisi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.