Tana Paser, helloborneo.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengundur masa pendaftaran ulang siswa baru dikarenakan bersamaan adanya cuti bersama hari Raya Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Kepala Disdikbud Paser M. Yunus Syam mengatakan seharusnya pendaftaran ulang dilaksanakan pada 26 Juni namun karena ada cuti hari raya kurban, diundur ke tanggal 3 sampai 5 Juli 2023.
“Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah selesai dan sekarang tahapan daftar ulang harus diundur karena ada cuti bersama Hari Raya Idul Adha,” kata Yunus Syam.
PPDB, kata Yunus, telah dilaksanakan sejak 19 sampai 23 Juni lalu dengan menggunakan empat jalur penerimaan yakni jalur affirmasi, perpindahan, prestasi, dan jalur zonasi.
Jalur affirmasi diperuntukkan siswa tidak mampu yang memiliki kartu tidak mampu dari Dinas Sosial. Pengelompokan ini dilakukan guna mengakomodir siswa yang ingin mendaftar melalui jalur berbeda.
“Sehingga kalau misalnya tidak diterima lewat prestasi, bisa lewat zonasi, dan sebagainya,” ucap Yunus.
Dalam PPDB setiap sekolah, lanjutnya, menggunakan dua model yakni daring (online) dan luring.Baik daring maupun luring, Disdikbud Paser tetap mendampingi orangtua untuk membantu mengatasi kendala saat pendaftaran.
PPDB luring, dikemukakan Yunus, dilakukan guna mengatasi kendala teknis yang tidak bisa diatasi dalam sistem. Karena, aplikasi tersebut berfungsi sebagai alat bantu dalam PPDB dan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan akuntabel pemerintah kepada masyarakat. Pada saat terjadi kendala server, maka PPDB luring yang digunakan.
Disdikbud Paser tetap memberikan pendampingan misalnya terhadap siswa pindahan yang berusia 16 tahun yang secara umur seharusnya duduk di bangku SMA. Tapi karena mungkin usianya masih di bangku SMP, kasus seperti yang ini diterima luring.
“Selain itu karena kami berpegang pada ketentuan undang-undang bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi baik daring maupun luring tetap dilayani,” tutup Yunus. (mckab/log)