Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Pemkab Paser Kelola Keuangan Daerah Sesuai Aturan

Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Paser Tahun 2022. (Ist)
Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Paser Tahun 2022. (Ist)

Tana Paser, helloborneo.com – Pelaksanaan pembagunan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Paser terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu dibuktikan dengan diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 10 kalinya, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Daerah Kabupaten Paser tahun anggaran 2022 yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Peraihan WTP ke 10 kali ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Paser sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin (26/6/2023).

Hal itu dikatakan Bupati Fahmi Fadli saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Oleh karenanya, Pemkab Paser mengharapkan komitmen tersebut agar terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan menuju Paser MAS yakni Maju, Adil, dan Sejahtera.

Dalam penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tersebut terdiri dari tujuh laporan.

Diantaranya, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca,  Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada saya dan Ketua DPRD Kabupaten Paser pada 29 Mei 2023 lalu, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Fahmi. (mckab/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.