Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa menegaskan tidak ada pelanggaran atas terpilihnya Margono sebagai definitif Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU.
Diketahui Margono resmi dilantik menjadi Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Senin (03/07/2023). Margono masuk dalam 3 besar hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama bersama Andi Hasparulah, dan Muhtar pada pengumuman 30 Mei 2023 lalu.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pasal 16 menyebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sedangkan Margono disebut belum menjadi PPNS sesuai regulasi yang ada tersebut. Namun Hamdam Pongrewa membantah penetapan Margono sebagai Kepala Satpol PP menyalahi aturan.
Hamdam Pongrewa menyatakan penetapan tersebut tidak terbentur aturan. Pasalnya, menurutnya penetapan itu telah melalui persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri hingga berkonsultasi ke Gubernur Kalimantan Timur.
“Tidak ada, benturan apa, tidak mungkin KASN kalau ada benturannya. Ini melalui proses, bukan kita aja yang menetapkan ini. Kita konsultasi ke KASN, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur,” ucap Hamdam Pongrewa, Senin (03/07/2023).
Orang nomor satu di Kabupaten PPU mengaku tidak ada aturan yang dilanggar, seluruhnya telah sesuai prosedur yang ada. Selain itu proses lelang jabatan telah melibatkan perwakilan dari KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta dari perguruan tinggi.
“Yang Bidding pun juga dari KASN, dari BKN dari perguruan tinggi pokoknya kita plur, insyaallah tidak ada yang ilegal semua sesuai dengan prosedural,” pungkasnya. (adv/log)