Penajam, helloborneo.com – Sahabat Perempuan dan Anak, sanksi hukum bagi pelaku Pemaksaan Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Di beberapa daerah di Indonesia, upaya pemaksaan perkawinan masih banyak terjadi dan hal ini merugikan anak dan perempuan itu sendiri. Masa depan yang cerah di mata mereka harus direnggut dengan paksa.
Jika Sahabat mengetahui adanya dugaan pemaksaan perkawinan, dapat melaporkannya di Layanan Pengaduan SAPA129 dengan menghubungi call center 129 atau pesan Whatsapp di 08111-129-129. (adv/log)