Hasil Investigasi, Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi di IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)
Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, lembaganya telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pelayanan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya Ombudsman menemukan penghentian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah.

Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten hingga desa. Akibatnya, layanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah menjadi terganggu.

“Kesimpulannya memang terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas kepenguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Dadan di Jakarta.

Dadan menjelaskan Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR tahun 2022 memang menyebutkan pembatasan penerbitan hak atas tanah. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, disebutkan tanah yang belum terdaftar dapat didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, kata Dadan, masih ada keragu-raguan dalam praktik pelayanan terkait pertanahan di IKN.

Ombudsman Minta Cabut Surat Edaran Bermasalah

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian ATR/BPN mencabut Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Ombudsman juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

“Kepada Kepala Otoritas IKN agar melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu,” tambahnya.

Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Pejabat IKN Siap Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Direktur Pengawasan dan Audit Internal Badan Otorita IKN, Agung Dodit mengatakan, telah menerima laporan dari Ombudsman. Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.

“Kami segera selesaikan peraturan di IKN yang sedang dalam proses penyelesaian,” tutur Agung Dodit.

Pemkab Kutai Kertanegara Apresiasi Kerja Ombudsman

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutai Kertanegara, Totok Heru Subroto, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas laporan ini. Sebab, menurutnya, pemerintah kabupaten juga menemukan persoalan yang sama yaitu keragu-raguan dalam memberikan pelayanan. Pemkab Kutai Kertanegara berharap laporan ini bisa membuat persoalan di lapangan menjadi lebih jelas dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan kembali.

“Kami juga sudah lakukan rapat-rapat internal, hasilnya hampir sama. Salah satunya kami sudah siapkan Surat Edaran dari Bupati kepada jajaran camat dan desa untuk melakukan perbaikan dan pelayanan khususnya yang di luar delineasi IKN,” jelas Totok.

Totok berharap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat menjadi bahan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga pelayanan publik di IKN bisa kembali seperti biasa. (voaindonesia/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.