Samarinda, helloborneo.com – Komisi III DPRD Kaltim mendorong penindakan terhadap aktivitas bongkar muat Batu Bara Ilegal di RT 07 Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal tersebut mereka bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim pada Selasa (8/08/23).
“Iya, kegiatan ini adalah membahas terkait permasalahan penumpukan batubara yang terdapat di lahan masyarakat Sangasanga Muara. Dan batu bara itu sumbernya dari sisa pembersihan ponton yang ada di kapal. Lalu kemudian ini diangkut ke Sangasanga Muara,” ungkap Veridiana Huraq.
Dia mengungkapkan, permasalahannya adalah masyarakat setempat meresahkan terkait kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Lanjut dia, sebenarnya jika menjelaskan dari sisi pertambangan, harusnya ketika mereka membersihkan sisa-sisa muatan batu bara, itu harus mengembalikannya ke ponton.
“Namun justru hasil sisa bongkahan batu bara pembersihan tersebut. Masuk ke dalam kapal kecil lalu diangkut dan ditumpuk di lahan masyarakat,” jelasnya.
Sehingga dari sisi inilah masyarakat setempat menilai bahwa aktivitas tersebut ilegal. Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini juga mengungkapkan akan terus melakukan tindak lanjut terhadap persoalan ini.
“Kami akan Fokus terhadap pengaduan masyarakat setempat. Terkait penertiban aktivitas kami mendorong kepada pihak KSOP dan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Karena sudah jelas kegiatan tersebut tidak ada definisinya dalam aktivitas pertambangan”, tutupnya.