
Jakarta, helloborneo.com – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ombudsman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku UMKM. Salah satunya dengan membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Komitmen ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR. Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim berharap akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR.
“Serta bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha,” kata Arif melalui keterangan resmi yang dikutip.
Penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.
Begitu juga dengan layanan publik dibidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.
Melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM.
Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.
Saat ini, kata Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional. Pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30 persen pada 2024.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.
“Keluhan yang ditemui di masyarakat diantaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang. Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan,” kata Najih. (ip/log)
















