Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membantu memperjuangkan agar Bendung Gerak Sungai Talake segera dibangun pemerintah pusat karena penting bagi petani untuk sumber air irigasi lahan persawahan.
Pemerintah kabupaten telah menyampaikan saat rapat bersama Komisi II DPRD Kaltim, menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Rozihan Azwar di Penajam, bahwa kabupaten memiliki keterbatasan pemenuhan sumber air irigasi persawahan.
“Jadi, kami meminta agar DPRD Provinsi Kaltim membantu memperjuangkan ke pemerintah pusat agar Bendung Gerak Sungai Talake segera dibangun,” tambahnya.
Pembangunan Bendung Gerak Sungai Talake di perbatasan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, belum direalisasikan oleh pemerintah pusat, padahal sudah masuk tahapan lelang pengerjaan.
Selama ini pengairan lahan pertanian tanaman padi di Kabupaten Penajam Paser Utara mengandalkan tadah hujan, sehingga pemerintah kabupaten harus komitmen memenuhi kebutuhan sumber air untuk irigasi lahan persawahan petani.
Keberadaan sumber air irigasi berpengaruh besar pada peningkatan hasil panen petani, jelas dia, agar dapat memenuhi kebutuhan pangan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.
Selain itu lanjut dia, saat ini sedang disusun peraturan bupati menyangkut perlindungan lahan pertanian berkelanjutan agar lahan persawahan untuk mendukung kebutuhan pangan Kota Nusantara.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebagai daerah penyangga Kota Nusantara lahan persawahan harus dilindungi dengan payung hukum, kata Rozihan Azwar, agar tidak terus berkurang karena dialihfungsikan menjadi perkebunan.
Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tengah melakukan pendataan luas lahan pertanian di daerah berjuluk Benuo Taka itu, dan peraturan Bupati diterbitkan setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung karena payung hukum itu harus sesuai RTRW.
Petani yang melakukan alih fungsi lahan persawahan akan diberikan sanksi ketika peraturan bupati telah diterbitkan, tetapi pemerintah kabupaten juga harus dapat memenuhi kebutuhan pengairan agar tidak terjadi alih fungsi lahan persawahan. (adv/log)

















