Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara, diimbau tidak menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kilogram atau elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“ASN diimbau agar tidak menggunakan elpiji subsidi.melihat kondisi gaji atau pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Marliana di Penajam.
Bahan bakar yang dikenal sebagai “gas melon” tersebut merupakan produk subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
ASN agar menggunakan elpiji.nonsubsidi, berikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk.menggunakan elpiji subsidi.
Elpiji tabung ukuran tiga kilogram, jelas dia, diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, konsumsi rumah tangga tidak mampu dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, juga melakukan pembinaan kepada pangkalan penjualan elpiji agar penyaluran “gas melon” merata dan tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu.
Pangkalan penjualan elpiji diminta agar memenuhi kebutuhan masyarakat di lingkungan tempat pangkalan berada, sebelum mendistribusikan elpiji ke daerah sekitar.
Masyarakat yang akan membeli elpiji subsidi, menurut dia, harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan penyaluran elpiji tabung ukuran tiga kilogram itu tepat sasaran.
“Kami lakukan upaya untuk antisipasi terjadi kelangkaan elpiji subsidi yang membuat susah masyarakat,” ujar Marliana.
PT Pertamina (Persero) hanya bersifat persuasif menuliskan sasaran penggunaan tabung “gas melon” untuk menyadarkan bahwa elpiji subsidi tersebut merupakan hak masyarakat tidak mampu.
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapatkan amanah untuk menyalurkan elpiji tabung ukuran tiga kilogram agar tepat sasaran. (adv/log)

















