Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Kini Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah fokus berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait penyelenggaraan perpustakaan, perlindungan nelayan, serta perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Ketua Pansus I, yang juga Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengaku bahwa tahapan proses ketiga Raperda tersebut diinformasikan telah hampir rampung. Prosesnya kini sedang mendapatkan evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah, tiga Raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah dalam tahap finalisasi dan sekarang sedang dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kaltim,” kata Bijak Ilhamdani.
Proses evaluasi dari Biro Hukum Kaltim, diperkirakan memakan waktu sekitar 1 – 2 minggu. Setelah hasil evaluasi diterima, para anggota DPRD Kabupaten PPU akan menyesuaikan Raperda sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
“Kemungkinan sebelum di akhir bulan, paripurna Raperda itu bisa kita selesaikan. Dalam proses perjalanannya sejauh ini itu tidak ada masalah, aman saja semuanya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan evaluasi dari berbagai pihak, ketiga Raperda itu akan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan anggota DPRD Kabupaten PPU fraksi Partai Demokrat itu agar bisa segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten PPU. (adv/log)

















