Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta teliti dala menerbitkan Hak Guna Usada (HGU) PT Alam Permai Makmur Raya (APMR).
Masyarakat telah melakukan aksi damai masyarakat pada 2 Agustus 2023 lalu. Dalam aksi, masyarakat meminta agar lahan mereka dikeluarkan dari lahan perkebunan atau menjadi enclave.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Andi Yusup menjelaskan bahwa ada lahan warga yang belum lepas dari Hak Guna Usaha (HGU) PT APMR. Dimana saat ini PT AMPR, diketahui sedang berproses untuk mendapatkan HGU.
“Tapi persoalannya adalah waktu di kantor bupati itu ada sebagian data-data masyarakat yang tidak masuk dan ada persoalan disitu,” kata Andi Yusup.
Andi Yusup meminta agar proses memperoleh HGU pemerintah daerah harus melek terhadap masalah yang ada. Dirinya tak ingin pemerintah daerah dengan mudah memberikan HGU tetapi masih ada masalah sengketa lahan.
“Kami menyampaikan pada kesempatan ini, seketika ada memang sengketa lahan masyarakat yang belum diselesaikan, belum bisa ditingkatkan menjadi HGU,” jelasnya.
Pada masalah ini, Andi Yusup menginginkan pemerintah daerah turut memberikan dapat baik terhadap atmosfer Investa di Kabupaten PPU. Meski demikian, dirinya juga tak ingin ada masyarakat yang menjadi korban dari investasi tersebut.
“Besar harapan kami ini diselesaikan oleh pihak perusahaan dan masyarakat itu supaya kami di DPRD juga mem back up perusahaan menanamkan investasinya merasa aman di daerah dan begitu juga hak masyarakat ya diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/log)

















