Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani menyambut positif adanya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Bijak Ilhamdani mengaku hal ini tentu saja dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten PPU yang tentu saja berpengaruh pada pembiayaan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Pada gambaran awal, Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini berlandaskan Undang-Undang Dasar nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut pasal 4, Pajak yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten Kota adalah, PBB-P2, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Sedangkan yang dimaksud Retribusi pada aturan tersebut, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
“Ini karena imbas UUD nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, mengharuskan kita menyatukan Perda Retribusi dan Pajak, karena kalau tidak ada Perda itu, maka tanggal 5 Januari 2024 itu, terhitung kita tidak bisa lagi mengambil pajak dan retribusi,” ungkapnya. (adv/log)

















