Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan pentingnya peningkatan status pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Politisi muda yang akrab disapa Bijak berpandangan, langkah ini krusial untuk memaksimalkan penindakan dan penertiban di daerah, mengingat potensi peningkatan keamanan dan ketertiban yang terjadi seiring berkembangnya Ibu Kota Nusantara (IKN), dan akan berdampak pada Kabupaten PPU.
Bijak menegaskan, regulasi yang mendukung konversi status Satpol PP menjadi PNS perlu diterapkan. Langkah itu memberikan dorongan positif dalam melaksanakan tugas keamanan dan penertiban di daerah.
“Kami mendukung agar personel Satpol PP memiliki status PNS sesuai regulasi yang berlaku,” kata Bijak Ilhamdani, Kamis (16/11/2023).
Peningkatan status tersebut diyakini akan membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja Satpol PP. Bijak menilai bahwa, keamanan dan ketertiban merupakan aspek yang sangat penting, terutama mengingat perkembangan pesat di sektor ekonomi dan investasi, terutama dengan hadirnya IKN.
“Dalam menghadapi perkembangan tersebut, kita perlu memastikan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP, memiliki motivasi dan dukungan yang memadai,” tambahnya.
Menyoroti potensi dampak perkembangan IKN terhadap Kabupaten PPU. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk, peningkatan keamanan dan ketertiban patut diperhatikan. Oleh karena itu, konversi status personel Satpol PP menjadi PNS dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum di tingkat daerah.
“Dengan mendukung personel Satpol PP menjadi PNS, kita dapat meningkatkan efektivitas penindakan, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (adv/log)

















