Bawaslu PPU Pantau dan Awasi Pergerakan Kampanye di Media Sosial

Bagus Purwa

Pj Bupati Makmur Marbun bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten PPU. (Ist)
Pj Bupati Makmur Marbun bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pemantauan dan pengawasan pergerakan kampanye pada perhelatan pemilihan umum (pemilu).

“Kami pantau dan awasi pergerakan kampanye di media sosial, ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.

Pemantauan dan pengawasan kampanye di media sosial tersebut di antaranya dilakukan terhadap calon legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta potensi terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan di media sosial.

ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat politik praktis ikut kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial, menurut dia, akan diproses oleh Bawaslu.

Apabila ada ASN terbukti ikut melakukan kampanye peserta pemilu, maka Bawaslu bakal memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penentuan sanksi kepada PNS tersebut.

“Kewenangan penentuan sanksi ringan, sedang atau berat kepada ASN yang terbukti terlibat politik praktis itu KASN,” jelasnya.

Pemantauan dan pengawasan kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melibatkan penggiat media sosial di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

“Penggiat media sosial yang akan membantu Bawaslu dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pergerakan kampanye di media sosial,” katanya.

Bawaslu telah melakukan sosialisasi untuk mengajak penggiat sosial di setiap kecamatan, lanjut Mohammad Khazin, untuk membantu melakukan pemantauan dan pengawasan kampanye di media sosial tersebut.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan sosialisasi ke sekolah, karena ada pelajar yang masuk sebagai pemilih pemula diharapkan ikut berperan aktif untuk membantu mengawasi potensi pelanggaran pemilu.

Penggiat media sosial dan pemilih pemula   akan diajak bergabung sebagai pengawas partisipatif untuk meningkatkan dan  memperketat pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. (og)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.