Raup Muin: Seragam Sekolah Gratis 2024 Harus Ada

Edy Suratman Yulianto

Raup Muin, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)
Raup Muin, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Tahun 2023 ini, pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak lagi memberikan seragam sekolah gratis. Hal ini dikarenakan proses evaluasi yang lama untuk mendata penerima manfaat secara tepat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin turut merasa kecewa atas kabar tidak dilanjutkan program seragam sekolah gratis tersebut.

Dirinya berkeinginan agar pemerintah daerah kembali menjalankan program seragam sekolah gratis, pada tahun 2024 mendatang. Baginya, program itu harus terus berlanjut selagi tidak melanggar aturan yang berlaku

Menurutnya, ditengah kondisi masyarakat yang menanggung beban biaya sekolah anaknya, banyak mempertanyakan hal itu. Padahal sebelumnya, program itu telah tercetus sejak 2019 lalu, namun sempat tak terealisasi di tahun ajaran 2023 ini.

“Selama tidak melanggar aturan, tidak masalah program seragam gratis untuk siswa kembali diprogramkan. Karena program itu dihentikan pemerintah karena untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19,” kata Raup Muin.

Menurutnya, dari sisi anggaran pemerintah daerah Kabupaten PPU mengalami tren yang positif. Bahkan pada tahun 2024 mendatang diproyeksi lebih dari Rp 2 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hal tersebut tentu tidak ada lagi alasan pemerintah daerah Kabupaten PPU untuk kekurangan anggaran. Apalagi program seragam sekolah gratis ini telah dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat yang terlibat.

“Selagi itu dirasakan masyarakat sangat bermanfaat, kita yang ada di DPRD ini terus akan memperjuangkannya,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses