Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak diakomodir Otorita IKN (OKIN).
Tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Penajam, tidak beralih menjadi kewenangan OKIN.
Peraturan pengangkatan tenaga honorer itu, lanjut dia mengikuti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Aturan pengangkatan tenaga honorer di OKIN berpatokan pada peraturan yang berlaku,” ujarnya lagi.
ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN Nusantara juga tidak semua menjadi kewenangan otorita.
ASN atau PNS dan P3K yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN Nusantara, jelas dia, tidak secara langsung menjadi pegawai di ibu kota negara baru dengan pertimbangan kebutuhan daerah asal, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara.
Apabila ada tahapan seleksi yang akan dilakukan bukan bertujuan untuk uji atau tes kemampuan, kata dia lagi, melainkan untuk penyesuaian bidang pekerjaan dan jumlah yang dibutuhkan di daerah maupun di IKN Nusantara.
Sebaran pegawai harus tetap efektif di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah asal IKN Nusantara maupun di ibu kota negara baru Indonesia.
“ASN atau PNS yang sudah tanda tangan kontrak harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam lingkungan pemerintahan,” ucapnya.
Jadi ada pegawai yang harus berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dan ada yang pindah menjadi pegawai di KN Nusantara.
Pegawai yang bertugas di Kecamatan Sepaku itu sebagai pegawai kecamatan, pegawai kantor kelurahan, di sekolah, puskesmas dan rumah sakit dan instansi lainnya. (log)
















