Kemendagri Ingatkan PJ Kepala Daerah Bangun Netralitas Jelang Pemilu

Bagus Purwa

Apel Pegawai di lingkup Setkab PPU.

Penajam, helloborneo.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh penjabat (Pj) kepala daerah membangun iklim netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kata Pj Bupati Penajam Pase Utara Makmur Marbun.

“Pj kepala daerah diharapkan dapat membantu iklim netralitas jelang pemilu, dan diminta harus fokus membangun wilayahnya masing-masing selama menjabat,” jelas Makmur Marbun di Penajam.

Penjabat kepala daerah tidak diperkenankan dekat dengan kader maupun partai politik tertentu, serta memperbaiki hubungan antara provinsi, kebupaten dan kota lainnya maupun pemerintah eksekutif dan legislatif.

Pj kepala daerah diingatkan bahwa tidak boleh hanya dekat dengan satu partai politik untuk menjaga netralitas,” ujarnya.

“Harus dapat manajemen konflik dengan baik, Pj kepala daerah sebagai birokrat diminta mengambil sikap berhati-hati dan netral terutama di tahun politik saat ini,” tambahnya.

Kemendagri juga memberikan arahan kepada Pj kepala daerah menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan menghadapi tahun politik.

Seluruh pegawai pemerintahan harus bekerja profesional melaksanakan tugas pemerintahan, menurut dia, dan tidak boleh berpihak kepada partai politik maupun pasangan calon.

Politik sangat sensitif, lanjut dia, lambang atau simbol para calon peserta politik termasuk gerakan tangan dan lainnya apabila menyangkut kepada pegawai pemerintahan dianggap keberpihakan.

“Kami ingatkan kepada jajaran pegawai apabila melakukan sesi berfoto tidak perlu dengan gaya yang dapat menimbulkan anggapan berpihak kepada calon peserta pemilu atau partai politik,” tambah Marbun Makmur

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan penandatangan bersama dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum menyangkut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penegasan juga ditekankan oleh Kemendagri mengenai tugas dan wewenang penjabat kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pegawai seperti pejabat kepala daerah definitif yang dipilih rakyat. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses