Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, melakukan pengawasan terhadap narapidana yang berstatus pembebasan bersyarat melalui sistem informasi pengawasan narapidana berbasis aplikasi atau disingkat Sipapi.
“Kami luncurkan aplikasi yang dapat memudahkan pengawasan narapidana status bebas bersyarat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam.
Aplikasi Sipapi tersebut bukan saja memudahkan pengawasan, tetapi juga pemantauan terhadap aktivitas narapidana setelah dibebaskan secara bersyarat.
Sipapi telah disosialisasikan kepada camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar dikenal masyarakat secara luas di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Masyarakat dapat melaporkan langsung apabila narapidana bebas bersyarat melalui Sipapi, menurut dia, apabila narapidana bebas bersyarat itu melakukan tindak kejahatan atau kriminal.
Setelah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menerima laporan melalui Sipapi itu, bakal langsung ditindaklanjuti bersama dengan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Jika terbukti narapidana bebas bersyarat bersangkutan melakukan tindak kejahatan atau kriminal, kata dia, status bebas bersyarat bisa dicabut dan dikembalikan ditahan di rumah tahanan (rutan) atau lapas setempat.
Selama ini, lanjut dia, pengawasan yang dilakukan hanya mewajibkan narapidana bebas bersyarat untuk melapor dan bertanda tangan setiap satu bulan sekali di kantor kejaksaan setempat.
Sedangkan aktivitas narapidana yang berstatus pembebasan bersyarat selama di luar atau di lingkungan masyarakat tidak diketahui karena tidak terpantau.
Pengawasan yang dilakukan terkendala dengan keterbatasan personel, informasi hingga anggaran, jelas dia, sehingga pengawasan terhadap narapidana berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilakukan secara maksimal.
“Dengan dasar itu dibuat aplikasi Sipapi agar pengawasan dan pemantauan narapidana bebas bersyarat dapat maksimal,” jelas Faisal Arifuddin. (log)