
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajak seluruh aparatur desa di wilayah ini dapat memanfaatkan dan mengelola keuangan kampung secara maksimal untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Aparatur desa sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam aturan tersebut disertai dengan pengalokasian dana kampung di dalam APBN.
Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi agar pemerintah daerah turut mendukung pembangunan dari desa atau kampung dengan mengalokasikan 10% anggaran di dalam APBD sebagai bagian penguatan program di kampung.
“Untuk itu, diharapkan agar pemerintah kampung dapat memaksimalkan penggunaan, pemanfaatan dan pengelolaan dana kampung dimaksud,” pinta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar.
Ia menambahkan bagi aparat desa agar dapat mengelola dana kampung secara maksimal, sesuai dengan regulasi yang tepat karena disadari ada beberapa ketakutan besar aparat desa dalam mengelola dana desa tersebut.
Pemkab PPU juga telah melakukan Bimbingan teknis pengelolaan dana kampung yang diikuti aparat desa yang ada di Kabupaten PPU. (adv/kmf/log)
















