Pemkab PPU Harap Kebijakan Khusus Pemekaran Wilayah Masuk Kota Nusantara

Bagus Purwa

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten PPU, Nicko Herlambang. (Ist)
Asisten I Setda Kabupaten PPU, Nicko Herlambang. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berharap kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut pemekaran wilayah seiring sebagian wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Kota Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Kami berharap ada kebijakan khusus percepatan pemekaran wilayah,” ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam.

Pemekaran wilayah yang bakal dilakukan yakni kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara seiring Kecamatan Sepaku menjadi wilayah Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.

Jumlah Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan masuk menjadi sebagian Kota Nusantara

Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, salah satu syaratnya minimal memiliki empat kecamatan.

Setelah Kecamatan Sepaku diambilalih pemerintah pusat masuk dalam Kota Nusantara, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu. 

Pemerintah kabupaten terus melakukan penyelesaian dokumen pemekaran untuk sejumlah wilayah kecamatan, jelas dia, untuk memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten.

“Kami telah berupaya selesaikan dokumen pemekaran wilayah sebelum Kecamatan Sepaku diserahkan kepada OIKN,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana bakal memekarkan wilayah Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan dan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan.

“Sedangkan wilayah Kecamatan Waru tetap satu kecamatan atau tidak dilakukan pemekaran,” kata Nicko Herlambang.

Dokumen pemekaran wilayah itu akan dipaparkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pemaparan pemekaran wilayah itu dilanjutkan di Kementrian Dalam Negari (Kemendagri). (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses