Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Harus Pro Publik

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyaksikan pelepasan Rusa. (Ist)
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyaksikan pelepasan Rusa. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus dilakukan. Ini berperan sebagai salah satu penyedia sumber oksigen berkualitas adalah ruang terbuka hijau (RTH).   

Semangat ini diperlukan untuk menjadi penyeimbang alam dalam fungsi ekosistem. Selain dapat mengurangi polusi,  kawasan hijau juga dapat menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman dan menjadi pilihan refreshing masyarakat perkotaan.   

Sebut saja pengembangan di belakang Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) belum lama ini yang terdapat penangkaran rusa, dan Taman Rozzeline, dan beberapa pengembangan kawasan hijau lainnya.     

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar merespon positif rencana pengembangan kawasan hijau oleh pemerintah daerah. Hanya saja, dalam implementasinya, harus disusun dengan konsep ekologis dan berkelanjutan, tidak hanya sementara. Begitu juga untuk pemeliharaannya harus berkelanjutan dan mengedepankan kepentingan publik akan kawasan hijau.     

‘’Ya membangun RTH untuk publik itu jangan setengah hati,  Harusnya bahasanya hati untuk kepentingan ekologis, tidak berbahasa proyek. Persoalan kadang-kadang kita pesimis dengan proyek pemerintah,” urainya.   

Dalam ketentuan UU nomor 26 tahun 2007 tambahnya ruang terbuka hijau minimal berada di angka 30 persen. RTH yang dimaksud adalah RTH publik, bukan RTH privasi yang dimiliki masyarakat. Poin ini yang sejatinya harus digaris bawahi sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tentunya harus pro lingkungan. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses