Makmur Marbun Sampaikan Nota Penjelasan Enam Raperda Inisiatif Pemkab dan DPRD PPU

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Tiga Raperda Pemerintah dan Jawaban Atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD. (Ist)
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Tiga Raperda Pemerintah dan Jawaban Atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyampaikan, nota penjelasan bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan tiga raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jadi, terdapat enam raperda yang bakal dibahas oleh DPRD dan Pemkab PPU beberapa waktu ke depan. 

Pj Bupati PPU mengatakan, berkaitan dengan tiga raperda inisiatif dari Pemkab PPU telah sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku. Sehingga, pembahasan tiga raperda tersebut dapat segera dilakukan antara organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan Komisi DPRD Kabupaten PPU terkait.

Tiga raperda itu antara lain pertama, raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU Tahun 2023 – 2043. Kedua, raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. 

“Saya berharap terkait ini agar dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan,” ujar Makmur Marbun di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU,  Kabupaten PPU.

Kemudian, Makmur Marbun menambahkan, berkaitan dengan tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU memang diperlukan dalam mendukung keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada beberapa waktu mendatang.

Tiga raperda yang dimaksud antara lain pertama raperda tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau dan Taman. Kedua, raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan. ketiga, raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

”Secara umum berdasarkan pandangan kami dari masing-masing raperda tersebut dapat disampaikan, salah satunya seperti raperda tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Dan Taman Kabupaten PPU sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah paling dekat atau dianggap sebagai daerah penyangga utama serambi Ibu Kota Negara Nusantara,” jelasnya. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses