
Penajam, helloborneo.com – Sekretrais Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengharapkan kinerja pengawasan Inspektorat, harus lebih diperkuat lagi agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Inspektorat harus memperkuat pengawasan karena inspektorat merupakan pengawas dalam menciptakan pemerintahan yang efisien,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 91, menegaskan, dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan oleh Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berperan aktif dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif dan berkesinambungan.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, bahwa Pemkab PPU mempunyai peran sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan dan pengawasan melalui beberapa cara, yaitu mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten.
Pemkab PPU juga berperan melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya, memberdayakan dan memfasilitasi daerah Kabupaten di wilayahnya.
Pemkab PPU juga berperan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Kabupaten tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan restribusi daerah, melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten dan beberapa tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (adv/kmf/log)
















