
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab PPU masuk kerja sesuai jadwal, usai libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024.
Jatah libur lebaran ASN pada tahun ini cukup panjang, yaitu sekitar sepuluh hari termasuk Sabtu-Minggu (6-7 April 2024) hingga 15 April 2024.
Untuk itu, ASN diimbau tak menambah waktu libur lebaran, kecuali sedang menjalani masa cuti atau mengalami musibah dan hal mendesak lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar menanggapi surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Ia menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab PPU diimbau masuk kerja sesuai jadwal. Namun ada pengecualian berkenaan SE Menpan RB.
Bagi ASN Pemkab PPU yang masih dalam perjalanan, masih di luar kota (pulau jawa serta lainnya) dan terjebak macet dalam perjalanan menuju Kabupaten PPU diperbolehkan WFH, tetapi dengan ketentuan berlaku.
“Untuk para ASN sebagai ujung tombak pelayanan di OPD diimbau tetap masuk sesuai jadwal, karena kebijakan Menpan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen,” jelasnya.
Jika benar-benar berhalangan hadir (bukan karena disengaja), ASN bersangkutan dapat berkoordinasi dan melapor ke Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menyertakan bukti valid dan dapat dijamin keabsahannya bahwa yang bersangkutan tak bisa hadir, seperti sedang terjebak macet saat arus balik.
“Sampai saat ini alhamdulillah tak ada ASN yang mengajukan WFH. Semoga presentase kehadiran ASN di Kabupaten PPU pada hari pertama kerja bisa mencapai 97 persen bahkan 100 persen,” pungkasnya. (adv/kmf/log)

















