KPU Kaltim Harapkan Peningkatan Pemilih Pada Pilkada Serentak

KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid. (Ist)
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Ist)

Samarinda, helloborneo.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Qoyim Rasyid, berharap ada peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ini yang menjadi perhatian kami dalam menyukseskan gelaran Pilkada serentak di Kaltim, mengingat tren partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 yang mencapai angka sekitar 79 persen,” kata Qoyim.

Dari data KPU Kaltim pada gelaran Pemilu 2024, partisipasi pemilih di Kalimantan Timur pada pemilihan presiden mencapai 79,82 persen, kemudian pemilihan DPR RI sebesar 79,18 persen, pemilihan DPD RI sebanyak 79,18 persen dan pemilihan DPRD provinsi sebanyak 79 persen.

Menurut Qoyim, upaya untuk meningkatkan partisipasi Pilkada serentak di Kaltim ialah sosialisasi yang melibatkan semua pihak, bukan hanya dari pihak penyelenggara.

“Sosialisasi pemilu serentak bukan hanya tanggung jawab KPU atau penyelenggara, tetapi juga melibatkan semua elemen terkait, termasuk akademisi, media, dan masyarakat. Semakin banyak informasi yang disampaikan, semakin banyak pilihan yang dimiliki oleh pemilih,” paparnya.

Menurut Qoyim, pihaknya tengah merancang beberapa kegiatan yang akan dikerjasamakan dengan media, termasuk melalui iklan layanan masyarakat.

Penguatan kolaborasi antara media dan penyelenggara menjadi prioritas agar informasi terkait kepemiluan, tahapan, syarat pemilih, dan proses menjadi calon dapat lebih dipahami oleh masyarakat.

“KPU Kaltim tengah merancang evaluasi pemilu sebelumnya untuk mempersiapkan Pilkada 2024. Selain itu, kami juga akan membahas rancangan badan Ad Hoc untuk Pilgub dan Pilwali atau Pilbup,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.