BPH Migas: Surat Rekomendasi Permudah Distribusi BBM

Ilustrasi suasana di SPBU. Foto: Pertamina. (Ist)
Ilustrasi suasana di SPBU. Foto: Pertamina. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan kemudahan pendistribusian BBM dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi berbasis teknologi informasi.

Menurut Erika, penggunaan BBM bersubsidi dan kompensasi harus tepat sasaran dan tepat volume, sehingga diperlukan mekanisme, yang memudahkan konsumen pengguna mendapatkannya, salah satunya melalui teknologi informasi.

Hal tersebut disampaikan Erika, melalui keterangan resmi, usai membuka Sosialisasi Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT)  dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/5/2024).

Erika menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, bagi konsumen pengguna yang berhak.

“Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite dan dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujar Erika.

Erika mengatakan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Amanat ini merupakan amanat agung yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah sebagai pihak yang diberikan kewajiban oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat diseluruh wilayah NKRI, baik di perkotaan, pedesaan, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, daerah terdepan, ataupun daerah terluar,” urainya.

Erika juga menyampaikan, BPH Migas dan Pemprov Babel menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Dalam Penyaluran JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita sama-sama mengharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini pengawasan atas pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga alokasi kuota JBT dan JBKP yang telah ditetapkan menjadi tepat sasaran dan tepat volume,” harapnya. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses