Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Permasalahan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang hasil kajian tapal batas wilayah belum disepakati kedua kabupaten itu bakal ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hasil kajian tapak batas sudah dipresentasikan kepada pemerintah provinsi,” jelas Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam.
Hasil kajian Pemerintah Kabupaten Paser, jelas dia, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.
Sedangkan hasil kajian tapal batas wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak terlalu jauh dengan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, tidak menerima hasil kajian tapal batas wilayah dari Pemerintah Kabupaten Paser tersebut.
Penentuan tapal batas wilayah belum disepakati Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, sehingga penentuan tapal batas wilayah diserahkan kepada Kemendagri.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan surat rekomendasi, kata dia, yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Kemendagri mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser itu.
Hasil kajian batas wilayah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bakal dijadikan dasar Kemendagri dalam menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.
Persoalan tapal batas antardaerah antara Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagian wilayah, yakni Kecamatan Sepaku telah ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru dengan Kabupaten Paser harus segara dirampungkan.
“Kedua kabupaten sudah sampaikan hasil kajian dan tinjauan lapangan, sekarang tinggal tunggu putusan akhir Kemendagri,” ucap Nicko Herlambang.
Penentuan dan penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sudah rampung. (adv/kmf/log)

















