Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Tunggu Izin Prakarsa

Proses pengisian tabung gas elpii tiga kilogram di SPBE. (Ist)
Proses pengisian tabung gas elpii tiga kilogram di SPBE. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan izin prakarsa revisi Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga gas LPG 3 kilogram dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang.

“Saat ini sedang menunggu izin prakarsa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, melalui keterangan resminya.

Dadan menilai, revisi regulasi tersebut merupakan bagian dari transformasi Kementerian ESDM yang bertujuan untuk membuat ekosistem distribusi tabung gas subsidi lebih tepat sasaran.

Dadan menyampaikan, status pencatatan penerima LPG 3 kilogram per tanggal 19 Mei 2024 yakni sebanyak 42,4 juta orang yang didata melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam sistem Merchant Pangkalan Pertamina.

“Pengguna LPG tabung 3 kilogram adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dadan.

Saat ini pihaknya mencatat realisasi kuota LPG 3 kilogram mencapai 2,68 juta metrik ton atau sebanyak 33,3 persen dari akumulasi kuota yakni sebesar 8,03 juta metrik ton di tahun 2024.

Menurut Dadan, secara statistik, tren kenaikan kuota subsidi LPG 3 kilogram pada tahun 2019-2022 rata-rata sebesar 4,5 persen per tahun. Sedangkan perbandingan penyaluran LPG secara tahunan (year on year/yoy) dari 2022 ke 2023 yaitu 3,2 persen.

“Penurunan persentase kenaikan sebesar 1,3 persen, dipengaruhi oleh transformasi tahap I dan peningkatan pengawasan,” katanya.

Dadan menegaskan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  telah menemukan indikasi gas LPG oplosan saat menggelar sidak hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang digelar pada  April 2024 di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali.

Menurutnya,  kecurigaan tersebut karena terdapat selisih harga beli komunitas yang di bawah harga pasaran yakni LPG tabung 50 kilogram sebesar Rp600 ribu sedangkan harga resmi yang dijual dari Pertamina sekitar Rp900 ribu.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan mulai 1 Juni 2024 seluruh agen di titik pangkalan akan mendata konsumen.

“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).

Riva memaparkan, hingga April ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran. Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya adalah sektor rumah tangga. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses