
Jakarta, helloborneo.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Sales Area Karawang memperkuat sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, untuk meningkatkan pengawasan takaran isi tabung LPG.
Hal tersebut dilakukan dengan melaksanakan uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG ukuran tiga kilogram di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang pada Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan keterangan tertulis yang terima melalui siaran pers Pertamina Patra Niaga, Jumat (31/5/2024), kegiatan uji petik di wilayah Kabupaten Purwakarta tersebut dilakukan di dua SPPBE yakni SPPBE Sehaja Gasindo dan SPPBE Darma Kumala dengan metode sampling pengecekan tabung gas ukuran tiga kilogram masing-masing 80 tabung oleh tim Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Karawang bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Subang dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang.
Sales Area Manager Karawang, Achmad Rifqi, menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan bahwa kuantitas dan kualitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.
“Hasil dari pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI,” ujar Rifqi.
Dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, turut menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan SPPBE dilakukan secara berkala untuk menjamin LPG yang disalurkan ke masyarakat terpenuhi secara kuantitas dan kualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
“Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak,” ujar Eko.
Eko menyamapaikan, pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif.
Pihaknya juga akan selalu bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan karena akurasi takaran selalu dilakukan pengecekan,” ujar Eko. (ip/log)
















