
Jakarta, helloborneo.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengapresiasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, karena telah melakukan perbaikan sehingga dapat menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg) yang ditentukan untuk memenuhi kebenaran ukuran.
Hal itu Mendag sampaikan saat kunjungan kerja di Kota Cimahi, Jawa Barat Pada Sabtu (1/6/2024). Turut hadir dalam kegiatan itu Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Metrologi Sri Astuti.
“Saya melihat langsung di lokasi pengisian tabung gas elpiji di Cimahi. Cukup bagus dan tabungnya sudah diperbaiki. Tentu kita mengapresiasi karena tugas pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha tidak lalai,” ujar Zulkifli Hasan usai peninjauan.
Zulkifli Hasan menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah lama perlu mendapat perbaikan agar timbangannya sesuai ketentuan. Di SPPBE swasta Kota Cimahi, tabung gas elpiji yang digunakan telah mendapat perbaikan sehingga isinya dipastikan sesuai takaran.
“Tabung gas elpiji yang sudah lama, karena terbuat dari besi, bisa karatan. Untuk itu, perlu diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, diisi terus dan tabungnya berkarat, takaran berat atau timbangan bisa berkurang sehingga bisa merugikan konsumen. Di SPPBE Kota Cimahi, tabung yang lama diperbaiki dulu dan dibersihkan. Kalau sudah bagus, dipakai kembali. Jadi, pengisian gas elpiji 3 kg di SPPBE di Kota Cimahi sudah bagus,” jelas Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, SPPBE swasta Cimahi tersebut mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal PKTN, Kemendag. Pengenaan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengujian saat dilakukan pengawasan metrologi legal oleh Direktorat Metrologi beberapa waktu lalu. Saat diiuji, SPPBE swasta tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. SPPBE swasta ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang berbunyi “Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label”.
Sebelumya, Mendag Zulkifli Hasan juga memimpin kegiatan ekspose SPPBE di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu, (25/5/2024) dan Senin, (27/5/2024). Dari hasil pengawasan tersebut, pelaku usaha SPPBE dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.
“Alhamdulillah, setelah ramai mulai kunjungan ke di Tanjung Priok dan Koja, Pertamina juga melakukan pengawasan lebih sistematis, lebih ketat sehingga terjadi perbaikan di beberapa lokasi SPPBE. Terima kasih kepada Pertamina karena sudah melakukan pengawasan yang sistematis,” ujar Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga, Moga SImatupang menyampaikan, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi. Namun, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.
“Sistem pengisian gas elpiji 3 kg SPPBE swasta di Cimahi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Pertamina dan tidak ditemukan permasalahan dalam proses pengisian lagi. Diharapkan pelaku usaha SPPBE di seluruh Indonesia dapat mematuhi SOP yang sudah ditentukan agar kepastian kebenaran kuantitas terhadap elpiji sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan dan/atau labelnya,” ujar Moga. (ip/log)
















