Legislator PPU Sebut Perubahan RTRW Tunggu Penetapan Tapal Batas

Bagus Purwa

Sariman dan Jhon Kenedy, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Sariman dan Jhon Kenedy, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman menyebutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menunggu penetapan tapal batas dengan Kabupaten Paser.

“Tapal batas antardaerah harus ditetapkan  atau setidaknya ada kesepakatan karena berkaitan dengan pembahasan perubahan RTRW,”  jelas Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam.

Penetapan tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser berpengaruh terhadap pemetaan wilayah, lanjut dia, sehingga pembahasan RTRW juga menunggu penetapan tapal batas antardaerah itu.

Tapal batas antara Kabupaten Penajam.Paser Utara dan Kabupaten Paser, yang merupakan wilayah perkebunan serta permukiman hingga kini belum ada kesepakatan kendati sudah dimediasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Penyelesaian tapal batas diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum ditetapkan,” ujarnya.

Pembahasan Raperda perubahan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus dibahas dengan melibatkan banyak pihak menyangkut kewilayahan kecamatan, kelurahan dan desa.

Selain dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan perubahan RTRW juga lakukan dengan Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) dan tokoh masyarakat.

“Pansus akan lakukan pembahasan perubahan RTRW bersama asosiasi kepala desa dan DPD se-kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya.

“Kepala desa dan DPD perlu dilibatkan agar mengetahui wilayahnya ke depan dalam RTRW seperti apa,” tambah Sariman.

Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal membahas perubahan RTRW bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Perubahan RTRW dikonsultasikan dengan OIKN untuk menyelaraskan dengan RTRW Kota Nusantara, untuk pembangunan dan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ibu kota negara baru Indonesia, karena Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses