DPRD PPU: ASN Pemkab PPU Agar Tingkatkan Pelayanan Publik

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru Suryanto. (Ist)
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru Suryanto. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto menegaskan agar aparatur sipil pemerintah setempat dapat meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat supaya tujuan pembangunan daerah dapat tercapai.

Peningkatan pelayanan publik secara optimal terutama ditekankan pada instansi pencatatan sipil dan kependudukan agar dapat melayani masyarakat dengan cepat dan tidak ada pemungutan biaya.

“Diingatkan kepada ASN, khususnya yang bertugas di bagian pelayanan public, agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya

Ia menambahkan, berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK dan Akta tidak dikenakan biaya alias gratis.

Disamping itu, diharapkan ASN yang bertugas agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sehingga tidak memakan waktu yang terlalu lama.

“Pemerintah sudah menggratiskan pengurusan administasi kependudukan, karena itu diharapkan tidak ada aparatur yang mencoba menarik biaya kepada masyarakat,” tegas dia.

Pemkab PPU saat ini tengah berupaya meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan pelayanan terbaik, dan diharapkan dukungan seluruh aparatur yang ada, karena diminta tingkatkan disiplin dan etos kerja.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.

Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan mendasar adalah pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya seperti KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.