Penajam, helloborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyampaikan nota penjelasan sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa Siang (11/6/2024).
Dalam kata sambutannya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten PPU secara garis besar bahwa realisasi APBD Tahun 2023 terdiri atas realisasi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun lebih dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,11 trilin lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,14 miliar lebih.
Kemudian, realisasi belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp2,08 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,29 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp612,17 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp15,41 miliar lebih, belanja transfer sebesar Rp165,43 miliar lebih, surplus sebesar Rp168,06 miliar lebih, realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 sebesar Rp187,63 miliar lebih, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2023 sebesar Rp55,13 miliar lebih, pembiayaan neto tahun 2023 sebesar Rp132,50 miliar lebih, dan sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp300,56 miliar lebih.
“Sementara untuk neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp5,77 triliun lebih dengan rincian aset lancar sebesar Rp 457,28 miliar lebih, investasi jangka panjang sebesar Rp112,93 miliar lebih, aset tetap sebesar Rp4,27 triliun lebih, aset lainnya sebesar Rp898,31 miliar lebih, aset properti investasi sebesar Rp34,45 miliar lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp138,28 miliar lebih, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp5,63 triliun lebih,” papar Makmur.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, di mana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Makmur juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan Kepala SKPD di bawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah hingga diperolehnya kembali predikat Opini WTP dari BPK.
Meski demikian, kata Makmur, opini WTP bukan suatu hasil yang membuat pihaknya berpuas diri. Ia berharap opini tersebut dapat dipertahankan dengan kerja sama para pengelola keuangan daerah, yaitu Kepala SKPD, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pengadaan dan aparatur pengawas internal (auditor), termasuk dukungan dan kerja sama unsur pimpinan serta anggota DPRD.
“ Sekali lagi saya instruksikan agar terus bekerja secara maksimal, agar kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai implementasi menjadikan Kabupaten PPU yang maju dan sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Pj Bupati PPU, sejumlah fraksi DPRD hampir seluruhnya memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemda Kabupaten PPU.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) salah satunya. Melalui juru bicara partai itu, Andi Iskandar Hamala mengatakan bahwa partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap capaian opini WTP yang diterima Pemda PPU belum lama ini.
“Partai Golkar berharap pembenahan pengelolaan keluangan harus lebih ditingkatkan sehingga WTP dapat dipertahankan,” kata Andi Iskandar.
Hal senada juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Tohiron, juga memberikan apresiasi terkait capaian pemda terhadap pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan diperolehnya penghargaan Opini WTP dari BPK tersebut.
Selain itu, ia juga sedikit menyoal terkait perbaikan sejumlah jalan poros di wilayah PPU agar menjadi prioritas pemda. Kemudian ada juga terkait pendidikan, khususnya mengenai penerimaan siswa baru yang terkadang masih mengikuti aturan terdahulu seperti pertimbangan zona lokasi sekolah, berdasarkan kedekatan, dan sebagainya. (hms/kmf/log)