Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pleno rekapitulasi hasil perhitungan ulang surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tingkat kabupaten di Aula Kantor KPU PPU.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan perhitungan ulang surat suara DPR RI di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni TPS 15 dan TPS 26 di Kabupaten PPU.
Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan bahwa setelah perhitungan ulang, dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan pada hari yang sama, dan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada 28 Juni ini.
Dari hasil perhitungan terungkap suara Partai Demokrat sebagai penggugat tidak terbukti mengalami perubahan yang mengembirakan di Kabupaten PPU. Seperti di TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, suara Partai Demokrat 15 suara dan Partai PAN 7 suara, dari 154 partisipasi masyarakat.
“Hasil perhitungan ulang surat suara DPR RI sampai tahapan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten menunjukkan bahwa untuk TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, tidak terjadi perubahan perolehan suara antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Demokrat tetap memperoleh 15 suara dan PAN 7 suara, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 154 jiwa, 133 surat suara sah, dan 21 surat suara tidak sah,” kata Ali Yamin Ishak.
Sedangkan, hasil perhitungan ulang di TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, menunjukkan bahwa Partai Demokrat tetap memperoleh 3 suara, sedangkan PAN mengalami penambahan satu suara menjadi 26 suara. TPS 15 ini memiliki DPT sebanyak 238 jiwa, dengan 216 surat suara sah dan 22 surat suara tidak sah.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) justru mengalami pengurangan dua suara akibat satu surat suara rusak dan satu surat suara yang dinyatakan untuk PAN, sehingga PDIP hanya memperoleh 18 suara dari sebelumnya 20 suara.
Ali Yamin menambahkan bahwa pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan lancar dan sesuai dengan format yang dipegang oleh saksi partai politik dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Setelah itu, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini akan diserahkan ke KPU Kaltim. Pleno rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar tanggal 1 sampai 2 Juli 2024,” pungkasnya. (kmf/log)