Kejaksaan PPU Dampingi Pembangunan Jalan Pesisir Pantai Benuo Taka

Bagus Purwa

Kantor Kejari Penajam.

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, mendampingi proses pembangunan lanjutan jalan pesisir pantai (coastal road) di daerah dengan julukan Benuo Taka itu, yang sempat terhenti karena persoalan pembebasan lahan.

Jalan pesisir pantai di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, salah satu proyek strategis pemerintah kabupaten yang terkendala persoalan pembebasan lahan.

“Pembangunan jalan pesisir pantai itu  diharapkan tetap berjalan, tapi dalam proses pembangunan terhambat pembebasan lahan,” tambahnya.

Persoalan pembebasan lahan sering terjadi dalam proses pembangunan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak ditangani dengan baik, lanjut dia, dan juga dapat menghambat pembangunan hingga menimbulkan kerugian negara.

Untuk itu, ia menimpali lagi, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat dalam melakukan program pembangunan fisik.

Pada pelaksanaan program pembangunan fisik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sering terhambat dengan sejumlah permasalahan, di antaranya persoalan pembebasan lahan.

“Pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat jangan sampai terhambat,” tegasnya

“Kami berikan pendampingan serta kajian atau penilaian hukum agar pembangunan tidak mengalami hambatan dan terealisasi,” ujar Faisal Arifuddin lagi.

Jalan Pesisir pantai itu merupakan infrastruktur jalan Kabupaten Penajam Paser Utara, keberadaan coastal road dapat menjadi daya tarik pemilik modal untuk menanamkan modal di kawasan pantai dan juga sebagai jalan pendekat bagi masyarakat menuju pusat pemerintahan.

Pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara itu diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang didampingi memiliki program pembangunan fisik dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pendampingan hukum juga dilakukan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses