Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah pusat membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang berada di luar kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan membangun instansi pengolahan air (water treatment plant/WTP) di Kecamatan Sapaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah pusat pada tahun ini (2024) melakukan pembangunan instalasi pengolahan air di Kecamatan Sepaku, jelas Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid di Penajam, yang ditangani langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Instalasi pengolahan air dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu, lanjut dia, kapasitas 50 liter per detik berlokasi di Intake Sepaku yang ditargetkan rampung pada pertengahan bulan ini (Juli 2024).
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersepakat instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik dikelola oleh Perumda Air Minum Danum Taka.
Pengelolaan instalasi pengolahan air itu diserahkan kepada Perumda Air Minum Danum Taka, menurut dia, untuk percepatan pelayanan air bersih masyarakat di Kecamatan Sepaku yang berada di luar KIPP IKN.
Kemudian sejumlah bangunan seperti rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikutnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) khusus IKN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta rumah sakit, kata dia, juga mendapatkan distribusi air bersih dari instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik itu.
“WTP kapasitas 50 liter per detik mampu layani kisaran 5.000 sambungan rumah ,” ujar Abdul Rasyid.
“Sesuai jadwal WTP 50 liter per detik itu diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka pada akhir Juli 2024, dan pemerintah kabupaten bangun pipa distribusi tambahan,” tambah Abdul Rasyid.
Perumda Air Minum Danum Taka berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di instansi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik itu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku. (log)
















