Polres PPU Bangun Budaya Patuh Lalu Lintas Melalui Operasi Patuh

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, melakukan upaya membangun budaya patuh lalu lintas di daerah yang akrab disapa dengan sebutan Benuo Taka itu melalui Operasi Patuh Mahakam 2024.

“Operasi patuh yang diadakan salah satunya untuk bangun budaya patuh berlalu lintas,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rhondy Hermawan di Penajam.

Operasi Patuh Mahakam 2024 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, lanjut dia, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan operasi patuh itu juga untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kualitas patuh dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Operasi patuh tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, yang dimulai pada 15 hingga 28 Juli 2024 dengan melakukan patroli rutin, razia kendaraan, dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media.

Operasi Patuh Mahakam 2024 lebih mengedepankan kegiatan edukasi kepada masyarakat pentingnya keselamatan berlalu lintas, masyarakat diharapkan partisipasi aktif mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sasaran operasi patuh seluruh pengguna jalan atau pengendara kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, menyangkut kelengkapan kendaraan maupun kepatuhan menggunakan perlengkapan keselamatan bagi pengguna kendaraan.

Sanksi tegas bakal diterapkan kepada para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, jika terbukti melanggar ketertiban dan keamanan lalu lintas.

“Tiga bulan terakhir, kami sudah berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas dan terlihat langsung di lapangan,” kata Rhondy Hermawan.

Sepanjang periode Maret sampai Juli 2024, menurut dia, personel menindak 300 pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan dalam berlalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat izin mengemudi dan surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta kendaraan sesuai spesifikasi asli. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.