PPU Minta Bawaslu Tindaklanjuti Jika Ada Dugaan ASN Tidak Netral

Bagus Purwa

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Ahmad Usman. (ESY)
Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menindaklanjuti jika ada dugaan aparatur sipil (ASN) di daerah itu tidak bersikap netral pada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Pemerintah kabupaten minta netralitas dijunjung tinggi,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman di Penajam.

Seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, harus memegang penuh komitmen untuk bersikap netral dan paham teknis pilkada.

Seluruh jajaran birokrasi diingatkan Bawaslu maupun masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memantau setiap gerak gerik ASN selama tahapan pilkada hingga pencoblosan pada 27 November 2024.

Apabila ada ASN terbukti bersikap tidak netral, berpolitik praktis, ikut kampanye secara langsung maupun melalui media sosial, dipastikan akan diproses Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami minta Bawaslu tindaklanjuti jika ada dugaan ASN bersikap tidak netral pada penyelenggaraan pilkada,” katanya.

“Hasil tindak lanjut Bawaslu itu ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti bersikap tidak netral,”  tambahnya.

Seluruh jajaran birokrasi wajib menjaga netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ada pasal yang menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik. 

Dia mengingatkan pula ada sanksi bagi ASN yang bersikap tidak netral saat Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada regulasi tersebut jenis hukuman mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja kerja, jelas Ahmad Usman lagi, bahkan penurunan atau pemberhentian jabatan bisa diberikan kepada ASN yang bersikap tidak netral.

Sanksi yang diberikan melihat dari tingkat pelanggaran terlebih dahulu, apabila terbukti secara terang-terangan bersikap tidak netral bisa diberikan sanksi pemecatan. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.