ASN-TNI/Polri Diingatkan Mundur Jika Ikut Bertarung pada Pilkada 2024

Bagus Purwa

Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak. (Ist)
Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Aparatur sipil negara (ASN), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diingatkan harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri untuk ikut bertarung pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

“ASN, serta anggota TNI dan Polri diharapkan untuk mundur sebelum proses pencalonan dilaksanakan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Khazin di Penajam.

Aturan yang mengatur, lanjut dia, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Setiap warga negara termasuk ASN, serta TNI dan Polri memilik hak ikut maju atau kontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi atau peraturan yang ada.

“Kalau mau masuk bursa pencalonan pilkada ada syaratnya, di antaranya mundur dari ASN atau TNI dan Polri,” tegas Muhammad Khazin lagi.

“Pengunduran diri ASN, TNI dan Polri syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran juga tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tambah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak.

Calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat pilkada, jelas dia, harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada.

Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, ia menimpali lagi, tetapi surat pengurusan diri tersebut berproses karena harus ada persetujuan pimpinan bersangkutan.

Bakal calon yang diusulkan partai politik dan gabungan partai politik yang berstatus sebagai ASN TNI, dan Polri juga wajib melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.

Bukan saja hanya ASN, serta TNI dan Polri yang wajib mengundurkan diri untuk maju pilkada, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih juga harus melampirkan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.

Apabila status sudah dilantik, menurut Ali Yamin Ishak, maka lampiran sudah mengundurkan diri dan jika belum dilantik harus membuat surat pernyataan pengunduran diri. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses