DPC PKB PPU Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Edy Suratman Yulianto

Langkah hukum dengan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB. (Ist)
Langkah hukum dengan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres PPU pada Selasa (13/08/24). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini tidak hanya dilakukan oleh DPC PKB PPU, tetapi juga melibatkan sembilan DPC PKB lainnya di Kalimantan Timur. Sekretaris DPC PKB PPU, Dessy Purwito Sari, bersama sejumlah kader partai, hadir langsung untuk menyampaikan laporan tersebut.

“Ini adalah laporan pengaduan DPC PKB PPU terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Muhammad Lukman Edy,” kata Dessy.

Lukman Edy diduga menuduh tata kelola keuangan PKB tidak transparan, sebuah tuduhan yang dinyatakan oleh Dessy sebagai tidak sesuai dengan fakta. Pernyataan ini dilontarkan Lukman Edy saat berada di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada akhir Juli lalu.

“Kami merasa perlu mengambil sikap tegas karena hal ini sangat memengaruhi nama baik PKB,” tegas Dessy.

Laporan tersebut diajukan atas nama Ketua DPC PKB PPU, Irawan Heru Suryanto. Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, tercantum beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lukman Edy, termasuk tuduhan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 dalam UU 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dessy berharap bahwa pelaporan ini tidak akan memengaruhi keorganisasian partai, melainkan justru memperkuat kesatuan PKB. Dia menekankan pentingnya menjaga keutuhan partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang ini, serta mengutamakan kepentingan publik.

“Harapan kami, sebagai pengurus dan kader PKB, ke depannya PKB semakin jaya dan semakin solid. Tidak ada lagi rumor-rumor negatif yang beredar di masyarakat dan merugikan PKB serta simpatisan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Laporan dari tim PKB PPU ini diterima oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PPU, dan mereka juga menyerahkan barang bukti yang mendukung tuduhan mereka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan bisa segera menemukan titik terang demi menjaga integritas serta kepercayaan terhadap partai. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.