Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengungkapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan 1.873 hektare lahan reforma agraria untuk dibagikan kepada warga di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu.
Pemerintah kabupaten telah menerima surat keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN, jelas Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, menyangkut penetapan objek reforma agraria dengan luas 1.873 hektare.
Objek reforma agraria tersebut bagian dari lahan 4.126 hektare lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Lahan berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku tersebut, 1.873 hektare diperuntukkan program reforma agraria bagi warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam peta pengelolaan Badan Bank Tanah.
“Kami berencana bagikan lahan reforma agraria kepada warga mulai September 2024,” ujar Makmur Marbun yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi dan verifikasi calon subjek atau penerima program reforma agraria tersebut.
Pemerintah kabupaten juga menyarankan kepada warga memiliki bukti kepemilikan tanah di area lahan pengelolaan Badan Bank Tanah untuk melayangkan gugatan ke pengadilan, jika tidak terdaftar sebagai penerima program reforma agraria.
“Setelah penetapan objek reforma agraria dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah kabupaten terbitkan SK penerima serta luas lahan reforma agraria,” katanya.
Sesuai regulasi atau peraturan, lanjut dia, warga yang mendapatkan lahan program reforma agraria maksimal lima hektare untuk satu kepala keluarga (KK).
“lahan reforma agraria yang dibagikan kepada warga itu untuk masing-masing lima hektar per KK,” ujar Makmur Marbun lagi.
Kendati warga bersangkutan memilik tanah garapan di lahan pengelolaan Badan Bank Tanah dengan luas 50 hektare, dalam aturan reforma agraria hanya mendapatkan lima hektar. (ip/log)