Kemenhub Lakukan Uji Operasional Landas Pacu Bandara Ibu Kota Nusantara

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) usai menyaksikan uji operasional (proving flight) landasan pacu (runway) Bandara IKN. (Ist)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) usai menyaksikan uji operasional (proving flight) landasan pacu (runway) Bandara IKN. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Minggu, 25 Agustus 2024 melakukan uji operasional (proving flight) terhadap landasan pacu (runway) Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menyaksikan langsung proses uji coba tersebut mengatakan, prosesi uji coba lepas landas dan pendaratan yang dilakukan di Bandara IKN menggunakan pesawat kalibrasi jenis King Air tipe 200 PK CAO berjalan mulus dan lancar.

“Yang kita lakukan sekarang semacam proving flight karena yang dibuat tidak hanya runway, tetapi jalur-jalur udaranya. Semua sudah didesain supaya tidak konflik dengan bandara di Balikpapan dan Samarinda. Jadi nanti pada saat digunakan dengan frekuensi padat, di ruang udara sudah tidak terjadi konflik,” ujar Menhub.

Proving flight merupakan proses uji operasional yang dilakukan untuk memastikan kesiapan terbang di rute penerbangan baru. Setelah uji coba ini, akan dilanjutkan sejumlah assessment lainnya terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga turut menyaksikan mengemukakan, saat ini pembangunan runway Bandara IKN telah mencapai panjang 1.025 x 30 meter.

“Hari ini walaupun dengan kondisi gerimis, kita bisa capai 1.025 meter yang targetnya nanti awal September menjadi 2.200 meter sehingga bisa didarati pesawat jet B737,” imbuhnya. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.