Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Badan Bank Tanah menciptakan mesin penggerak ekonomi di daerah mintra Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui skema kerja sama pemanfaatan di atas hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 4.162 hektare yang dikelola oleh lembaga itu.
“Pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan upaya ciptakan ekonomi berkeadilan serta membangun “magnet” pertumbuhan ekonomi baru, jelas Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
Lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan luas 4.162 hektare diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status hak pengelolaan lahan (HPL) pada 2022.
Lahan itu berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Badan Bank Tanah dapat memberikan hak manfaat atas tanah itu, kata dia, melalui skema kerja sama pemanfaatan di atas HPL yang dikelola kepada pihak ketiga atau swasta berbadan hukum maupun perorangan.
“Kerja sama di atas HPL bisa diberikan berupa status hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah itu,” tambahnya.
“Kami berikan manfaat bagi ekonomi daerah mitra IKN, dan dukung upaya pemerintah ciptakan mesin baru penggerak ekonomi Indonesia di IKN,” ujarnya lagi.
Badan Bank Tanah juga telah menggelar Site Expose kepada calon investor untuk area city Kabupaten Penajam Paser Utara, salah satu langkah Badan Bank Tanah untuk menggaet partisipasi pihak swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di daerah yang akrab disapa dengan sebutan Benuo Taka itu.
Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadi wilayah yang memiliki potensi ekonomi untuk tumbuh tinggi, menurut Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Bambang Brodjonegoro, apalagi terdapat Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) dan jalan tol prasarana penunjang transportasi IKN di HPL Badan Bank Tanah.
“Konsep yang ditawarkan Eco City dalam rencana induk di Kabupaten Penajam Paser Utara, sejalan dengan konsep IKN dalan perencanaan 75 persen harus tetap daerah hutan,” ucapnya.
Pemerintah kabupaten sangat mendukung seratus persen upaya Badan Bank Tanah menciptakan iklim usaha yang berkualitas tinggi, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun menimpali, bagi para pelaku bisnis termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan investor.
“Kami juga siapa berikan “karpet merah” atau kemudahan dan kepastian hukum untuk investasi yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Makmur Marbun.
Tetapi, investor harus memberdayakan masyarakat atau tenaga kerja lokal jangan sampai ada konflik sosial, UMKM juga harus diberdayakan agar peningkatan ekonomi dapat dirasakan bersama. (adv/kmf/log)