Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan Badan Bank Tanah dalam Sengketa Lahan Bandara IKN

Edy Suratman Yulianto

Lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). (Ist)
Lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Sengketa lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diajukan oleh Asmari, mewakili kelompok pejuang angkatan 45, mencapai babak akhir di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pada 25 September 2024, pengadilan memutuskan untuk memenangkan Badan Bank Tanah, memperkuat posisi lembaga tersebut dalam konflik lahan yang telah berlangsung terkait pembangunan Bandara IKN.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Kaltim menerima dan mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah. Dengan demikian, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan untuk proyek-proyek strategis nasional ini tetap berkuasa atas tanah seluas 621 hektar yang disiapkan untuk pembangunan Bandara IKN.

Pembangunan bandara ini telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, di mana Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan mandat untuk melaksanakan proyek tersebut. Pembangunan ini ditujukan untuk mendukung operasional IKN, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.

Masyarakat yang terdampak oleh proyek bandara tersebut telah menerima kompensasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak warga yang terkena proyek tersebut dipenuhi secara adil.

Tohar, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut. Menurutnya, keputusan ini memperkuat legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah, serta menunjukkan bahwa tindakan lembaga tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan ini dan berharap semua pihak dapat menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim. Keputusan ini tidak hanya memperkuat posisi kami, tetapi juga menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa pembangunan Bandara IKN berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Parman juga berharap bahwa putusan ini akan menjadi akhir dari berbagai klaim lahan yang selama ini muncul dan memperlambat proses pembangunan Bandara IKN.

“Tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah adalah tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Keputusan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam mempercepat pembangunan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia. Dengan bandara sebagai salah satu infrastruktur utama, kehadiran Bandara VVIP di IKN diharapkan dapat menjadi pendorong mobilitas yang signifikan dalam pengembangan ibu kota masa depan ini.

“Semoga berbagai klaim yang sebelumnya menghambat proyek strategis ini dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunan Bandara IKN dapat berjalan tanpa hambatan berarti,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.