
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa, saat ini telah menyediakan sekitar 10 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Demikian yang disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten PPU Mawar saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakannya, sudah terdapat dua orang WNA yang hingga saat ini telah melakukan perekaman identitas penduduk dan resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). ” Sudah ada dua orang yang melakukan perekaman, satu di 2023 dan satu lagi di 2024,” kata Mawar.
Lebih lanjut, KTP tersebut dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, WNA ini hanya diterbitkan KTP ketika memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
“Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI, salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan kantor imigrasi setempat,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan lain, seperti paspor yang merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam atau luar negeri, dan surat tanda melapor.
Ia menuturkan terdapat perbedaan antara KTP WNI dan WNA, yaitu berbeda warna kartu. “Kalau KTP WNA warnanya pink kalau kita kan biru muda,” pungkasnya. (adv/kmf/log)
















