Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berlangsung pada Senin, 11 November 2024, menjadi panggung bagi Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, untuk menyampaikan dua sambutan strategis terkait perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sesi pertama, Zainal Arifin memaparkan rencana panjang untuk pembangunan daerah dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2045, yang kemudian diikuti dengan penjelasan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Zainal Arifin menegaskan bahwa RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025-2045 dirancang untuk mendukung visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Ia menjelaskan,
“RPJPD ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai diskusi, memetakan permasalahan, dan menyusun solusi strategis untuk pembangunan daerah selama dua puluh tahun ke depan,”kata Zainal.
Dalam rangka mencapai kesepakatan tersebut, Zainal mengungkapkan bahwa setelah pembahasan bersama dengan DPRD, Pemerintah Daerah melalui Bapelitbang PPU akan mengajukan evaluasi rancangan peraturan daerah ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan harmonisasi.
“Dengan tahapan yang matang, RPJPD ini diharapkan menjadi pedoman yang solid untuk perencanaan pembangunan daerah jangka menengah maupun tahunan,” ujar Zainal.
Sesi kedua Sidang Paripurna mengarah pada penyampaian nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2025. Zainal Arifin menguraikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 yang diperkirakan mencapai Rp2.85 triliun, yang mencakup alokasi untuk berbagai sektor, termasuk belanja operasional, modal, belanja tak terduga, dan transfer ke daerah.
“Pemerintah daerah telah menyusun RAPBD dengan cermat, memperhatikan keseimbangan antara target pendapatan dan belanja,” jelasnya.
Dalam laporan RAPBD tersebut, Zainal memaparkan adanya surplus sebesar Rp54,37 miliar, yang mencerminkan kinerja keuangan daerah yang sehat dan efisien dalam perencanaan anggaran. Dengan rincian pendapatan yang diharapkan berasal dari berbagai sumber, Zainal yakin bahwa target tersebut akan cukup untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor penting lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang tepat untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif.
Raup menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 dan nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyiapkan tiga dokumen utama. RPJPD untuk 20 tahun, RPJMD untuk jangka menengah lima tahun, dan RKPD untuk perencanaan tahunan.
“Dengan berakhirnya RPJPD Kabupaten PPU 2005-2025, kami berharap penyusunan RPJPD baru 2025-2045 segera dimulai agar pembangunan daerah terus berlanjut sesuai visi besar nasional,” ujar Raup. (adv/kmf/log)
















