Bank Tanah Beri Solusi Warga Terkena Pembangunan Lewat Reforma Agraria

Bagus Purwa

Bank Tanah Kabupaten PPU. (Ist)
Bank Tanah Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Badan Bank Tanah memberikan solusi warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terkena dampak pengembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat program reforma agraria.

Sejumlah warga yang ditemui di antara di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terkena dampak pembangunan bandara IKN dan jalan bebas hambatan (tol) IKN seksi 5B, di Penajam, menyatakan Badan Bank Tanah memberikan solusi penggantian lahan melalui program reforma agraria.

“Tidak benar ada intimidasi, selama ini Badan Bank Tanah dengan warga baik. Kami diberikan solusi bagaimana dapat hak lahan dari reforma agraria,” ujar Eko salah satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara, calon penerima reforma agraria dari Badan Bank Tanah.

Eko dan sejumlah warga lainnya terkena dampak pengembangan pembangunan IKN, mendapatkan penggantian tanam tumbuh dan juga penggantian tanah dari program reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Selama Badan Bank Tanah melakukan komunikasi secara persuasif kepada masyarakat, menurut dia, kehadiran Badan Bank Tanah dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hak atas tanah bagi warga.

“Lahan reforma agraria bisa untuk anak cucu juga, kalau diganti dengan uang semua tidak akan punya tanah,” ucap Eko yang juga telah mendapat penggantian tanam tumbuh sekitar Rp40 juta.

“Kami sempat khawatir kena dampak pembangunan, tapi ada sosialisasi dari Badan Bank Tanah bahwa tanah warga dikembalikan melalui reforma agraria,” tambah warga lainnya Harto, calon penerima reforma agraria dari Badan Bank Tanah.

Harto juga telah mendapat penggantian tanam tumbuh sekitar Rp357 juta, dari
Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalu penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Awalnya kehadiran Badan Bank Tanah sempat diprotes masyarakat, ungkap Harto, tetapi dengan sosialisasi yang rutin dilakukan Badan Bank Tanah kepada warga membuahkan hasil positif.

Badan Bank Tanah selain menyediakan lahan pengembangan pembangunan IKN di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 4.162 hektare, juga punya kewajiban menyediakan minimal 30 persen untuk reforma agraria.

Kemudian Kementrian Agraria dan Tata Ruang menetapkan alokasi tanah objek reforma agrarian (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 1.873 hektare.

Pelaksanaan reforma agraria tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, jelas Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, tahap satu menyasar pada masyarakat terdampak Pembangunan bandara dan jalan tol IKN seksi 5B dengan luas 400 hektare.

Pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah saat ini sudah masuk tahap akhir. Badan Bank Tanah melakukan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus melakukan akselerasi.

“Reforma agraria kewajiban yang wajib ditunaikan dan kami ingin penerima manfaat bisa optimal kelola TORA,” kata Parman Nataatmadja.

Tahapan reforma agraria tersebut sedikit lagi rampung kemudian diterbitkan sertifikat tanah, program reforma agraria juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses