
Bengkulu, helloborneo.com – Dosen Fakultas Hukum, Arini Azka Muthia.,S.H.M.H dan Wulandari,,S.H.,M.H beserta mahasiswa yakni Alya Nadita Ifara, Alsya Devita Alizky, Adinda Syifa’u Rohmah, Jumat (27/9/2024) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat di Desa Srikaton Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Inisiasi kegiatan ini berasal dari kesadaran bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur baik itu dalam hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia. Secara khusus dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 disebutkan pada Pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir danbatin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam kaitan menjaga kesehatan, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang adalah memperhatikan makanan serta segala hal yang berkaitan dengannya. Makanan yang masuk ke dalam tubuh, akan diolah dan menjadi sumber energi yang berguna dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Oleh karenaitu, makanan yang baik harus memenuhi unsur 4 sehat 5 sempurna, yakni terdiri dari makanan pokok, aneka lauk pauk, sayur, buah dan susu.
Adapun hal yang berkaitan erat dengan makanan, yakni wadah atau kemasan yang digunakan sebagai tempat makanan, baik itu untuk disantap sesaat setelah dimasak, atau disimpan selama waktu tertentu yang kemudian akan dinikmati di tempat tertentu.
Dengan meningkatnya perkembangan industri wadah makanan, saat ini yang paling banyak digemari oleh masyarakat adalah wadah makanan yang menggunakan bahan plastik. Hal ini didasari oleh sifat-sifat unggulnya, yakni kuat, ringan, murah, bervariasi dan praktis.
Namun demikian, dibalik kelebihannya, berdasarkan hasil penelitian, bahan dasar plastik memiliki dampak bagi kesehatan, diantaranya yaitu: pertama, setiap plastik memiliki kandungan Bisphenol A (BPA) yakni suatu zat yang diketahui dapat melakukan tindakan yang mengganggu kerja tubuh manusia seperti estrogen dan berhubungan dengan reseptor estrogen; kedua, zat adiktif yang terkandung pada setiap kemasan plastik, sangat mudah bercampur dengan lemak dan panas yang ada pada makanan, apabila zat ini tercampur pada makanan dan akhirnya masuk ke dalam tubuh, secara medis dampaknya akan menimbulkan perubahan hormon, penyakit kanker, gangguan syaraf, jantung, diabetes dan disfungsi teroid.
Kegiatan pengabdian bertujuan agar masyarakat mengetahui, memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan hukum terkait keamanan dalam penggunaan wadah makanan plastik sehingga mengurangi potensi bahaya bagi kesehatan. Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian ini, masyarakat diharapkan berperan aktif sehingga kegiatan ini menjadi tepat sasaran dan mempunyai kegunaan bagi masyarakat.
Masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini akan dapat menguasai pengetahuan terkait aturan-aturan hukum yang mengatur tentang keamanan dalam menggunakan wadah plastik. Pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki masyarakat kemudian akan ditularkan kepada anggota keluarga sebagai relasi terdekat, kemudian kepada tetangga sekitar dan masyarakat luas.
Sehingga program ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya yang mengancam kesehatan dari wadah makanan plastik yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam aturan-aturan terkait keamanan pangan demi mencapai kesahatan masyarakat. Kegiatan ini disambut dengan sangat baik oleh perangkat Desa, acara dibuka Tri Mulyanto selaku Sekretaris Desa Srikaton. Masyarakat menyambut secara aktif kegaitan ini, dibuktikan dengan ikut dalam diskusi yang menarik. (log)















