Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Persetujuan Bersama DPRD dan Pj. Bupati Penajam Paser Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa, 26 November 2024.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin serta dihadiri oleh 23 anggota DPRD Kabupaten PPU, Dari keseluruhan Anggota yang berjumlah 25 Orang. Berdasarkan peraturan yang diatur dalam pasal 114 ayat 1B peraturan DPRD Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi forum dan dapat dilaksanakan serta bersifat terbuka.
DPRD bersama dengan TAPD telah melaksanakan rangkaian pembahasan terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang berpedoman kepada KUA dan PPAS hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara. Rangkaian dan proses serta hasil pembahasan akan disampaikan melalui laporan badan anggaran DPRD.
Penyampaian laporan badan anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi dprd terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kab. PPU Suhardi.
Dalam penyampaiannya Suhardi mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan mendukung pelaksanaan RAPBD Tahun Anggaran 2025.
“Perkenankan kami atas nama badan anggaran DPRD mengucapkan terimakasih dan penghormatan setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang secara bersama – sama telah melakukan dan mendukung proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 dengan penuh kesungguhan dan kecermatan hingga dapat dilakukan persetujuan bersama pada hari ini”, ucap Suhardi.
Penyusunan APBD senantiasa menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis dan seimbang, dengan prioritas pembangunan yang relevan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, bersinkronisasi dan terintegrasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kebijakan dalam pengelolaan APBD memegang peranan yang sangat strategis dalam mencapai sasaran pembangunan daerah, karena ABPD merupakan salah satu instrumen penting kebijakan fiskal daerah yang mengandung 3 (tiga) fungsi utama yaitu menciptakan efisiensi dan efektifitas terhadap pengelolaan sumberdaya, meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan dan menciptakan ruang dimasyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Hal – hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan RAPBD tahun 2025 yaitu dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kinerja pembangunan yang telah dicapai pada tahun sebelumnya, isu – isu strategis, serta kondisi makro yang akan di hadapi dalam pelaksanaan APBD tahun 2025.
Hasil pembahasan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama selanjutnya akan disampaikam ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan, kemudian hasil evaluasi dimaksud dilakukan penyempurnaan oleh badan anggaran DPRD dan TAPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi diterima sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.
Fraksi yang menerima dan menyetujui RAPBD tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Dekokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gabungan.
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara M. Zainal Arifin dalam sambutannya berharap kepada seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran agar lebih berhati – hati dan cermat dalam pelaksanaan dan penyelesaian program kegiatan berdasarkan DPA SKPD.
“Melalui forum yang terhormat ini, saya ingin menyampaikan harapan kepada kita semua, khususnya kepada seluruh kepala Perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah lebih berhati-hati dan cermat dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan langkah-langkah konkret serta percepatan pelaksanaan dan penyelesaian terhadap program dan kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD”, ucap Zainal.
Rancangan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2025 diharapkan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal pemerintah, diperlukan untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berdaya guna.
Menutup sambutannya Zainal tidak hentinya untuk mengingatkan segenap perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Akhirnya pada kesempatan ini, tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk terus menerus meningkatkan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/kmf/log)